3 Cara Percepatan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN Telah Ditemukan, Syarat Ini jadi Kunci Keberhasilan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seperti yang diketahui, terdapat kurang lebih 1 juta guru honorer masih menunggu kepastian status pengangkatan ASN.
Sayangnya, hal tersebut menjadi ironi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Karena sudah sepatutnya para tenaga honorer itu memperoleh peluang untuk menjadi bagian dari ASN baik PPPK maupun PNS.
Sehingga dalam hal ini pemerintah melalui Kemendikbud Ristek tengah menyiapkan 3 strategi untuk menuntaskan persoalan guru honorer, yaitu dengan hal berikut:
1. Sistem marketplace guru
2. Perekrutan guru secara langsung oleh sekolah
3. Penempatan guru honorer pada formasi yang minim peminatnya.
Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek mengatakan bahwa ketiga usulan tersebut akan diterapkan pada pengadaan CASN PPPK tahun 2024 mendatang.
"Paling cepat dilaksanakan pada seleksi ASN 2024," tuturnya.
Baca Juga: Bendungan di Jawa Barat Rampung Setelah Telan Dana Rp2 Triliun, Siap Suplai Irigasi dan Air Baku
Selain itu, anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan bahwa dengan disahkannya UU ASN ini akan membuat harapan bagi guru honorer.
Ia turut berharap dengan disahkannya UU ASN ini akan mempercepat pengangkatan guru honorer yang ada.
Selain itu, ia juga menjamin guru honorer akan lebih mudah pengangkatannya menjadi PPPK jika dibandingkan dengan non ASN teknis.
Hal ini dikarenakan data guru honorer jelas dan terdata dalam dapodik dan juga simpatika.
Sehingga diharapkan data guru honorer yang terdata tidak ada perubahan baik di daerah maupun tingkat pusat.
Akan tetapi yang menjadi kendala yakni kesiapan daerah untuk menjalankan amanah UU ASN terbaru ini.
Dengan disahkannya UU ASN, secara otomatis memberikan payung hukum, tergantung syarat selanjutnya adalah bagaimana kemampuan daerah terkait keuangan.
Namun, jika keuangan daerah tidak mendukung, maka mustahil untuk menerapkan amanah dari UU ASN.
Oleh karena itu, perlu adanya dukungan, agar pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan honorer tersebut.
"Selain Undang-Undang Keseimbangan Pemerintah Daerah dan Pusat, bagaimana bisa mempercepat pengangkatan guru honorer, karena undang-undangnya sudah ada, tinggal dananya," tutur Sodik.
Demikian informasi mengenai 3 solusi Nadiem Makarim dalam percepatan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK.***
Sentimen: positif (99.9%)