Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2023 : 09.25
Tokoh Terkait

Sidang Praperadilan, SYL Minta Status Tersangka di KPK Dibatalkan

11 Nov 2023 : 09.25 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Sidang Praperadilan, SYL Minta Status Tersangka di KPK Dibatalkan

KNews.id – Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan gugatan praperadilan melawan KPK. SYL meminta status tersangkanya dibatalkan.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” kata pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada empat poin dalam permohonan SYL yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Dalam permohonan yang dibacakannya, Dodi menyebut penetapan tersangka terhadap SYL melanggar ketentuan. Dia menyebut SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014,” kata Dodi dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pemohon telah dinyatakan sebagai tersangka oleh termohon. Pemohon telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” sambungnya.

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono mengatakan gugatan tersebut akan dijawab oleh KPK . Sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon.
“Untuk jawaban besok hari Selasa tanggal 7 (November). Bukti surat termohon hari Rabu,” ujarnya.

SYL saat ini telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya. (Zs/Dtk)

Sentimen: negatif (100%)