Sentimen
Negatif (100%)
10 Nov 2023 : 14.49
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, korupsi

KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

10 Nov 2023 : 14.49 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).

“Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN (aparatur sipil negara) dan 3 pihak swasta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: KPK Sebut Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Lebih dari Satu

Menurut Ali, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan. Upaya paksa ini bisa diperpanjang sesuai kepentingan penyidik.

Ali berharap para pihak yang dicegah bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik ketika keterangan mereka dibutuhkan.

“Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” tutur Ali.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari KPK, mereka yang dicegah adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes.

Budy juga tercatat pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digugat secara perdata oleh PT Permana Putra Mandiri pada Juni 2023 lalu.

Baca juga: KPK Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar dalam Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Tergugat diduga melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam pembelian APD.

Selain Budi, KPK juga mencegah dua pihak swasta bernama Satrio Wibowo da Ahmad Taufik serta Advokat bernama A Isdar Yusuf.

Kemudian, KPK juga mencegah PNS bernama Hermansyah.

Adapun nilai kontrak dari pengadaan itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD pada tahun anggaran 2020-2022.

Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.

Baca juga: KPK Sebut Nilai Kontrak Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes yang Dikorupsi Rp 3,03 Triliun

Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.

Sentimen: negatif (100%)