Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Tanggapan Kemenkumham Terkait Penetapan Tersangka Wamen Eddy Hiariej
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi penetapan tersangka Wakil Menteri (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengaku bahwa Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.
Eddy Hiariej juga disebut belum menerima Surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca Juga:
Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Erif menegaskan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi masalah hukum yang dihadapi Eddy Hiariej.
Asas tersebut, kata Erif, akan diterapkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Kasus Dugaan GratifikasiKemenkumham juga belum dapat memastikan soal pemberian bantuan hukum untuk Eddy Hiariej. Advokasi Kemenkumham terhadap Eddy Hiariej masih harus dikoordinasikan terlebih dulu.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Kantongi Data Transaksi Keuangan Wamenkumham dari PPATKSentimen: negatif (79.5%)