Sentimen
Positif (79%)
11 Nov 2023 : 09.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Zakat Fitrah

Institusi: MUI

Tokoh Terkait

Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel

11 Nov 2023 : 09.05 Views 2

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel

RILISID, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel. Fatwa ini telah ditetapkan pada Rabu (8/11/2023) pada sidang rutin.

Fatwa MUI tersebut berisikan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif fatwa tersebut.

Dalam hal ini MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung atau tidak langsung hukumnya haram.

Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel dijelaskan olehnya melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

Salah satu poin dari fatwanya ini adalah mendorong masyarakat untuk tidak membeli produk-produk Israel.

Dalam isi fatwa MUI tersebut disebutkan bahwa muslim wajib melakukan dukungan terhadap upaya kemerdekaan Palestina.

Dengan demikian dukungan terhadap perjuangan Palestina hukumnya wajib dan bisa dilakukan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Jika kita yang memiliki kelebihan harta bisa mentasarufkan sebagian rezeki kita baik yang wajib maupun yang sunnah termasuk juga distribusi zakat untuk kepentingan Palestina.

Pada dasarnya kewajiban zakat itu untuk kepentingan masyarakat terdekat, akan tetapi hari ini MUI melihat ada kebutuhan mendesak untuk kepentingan distribusi zakat guna menolong saudara-saudara di Palestina.

Di sisi lain upaya orang untuk mendukung agresi Israel terhadap Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Karena itu MUI merekomendasikan kepada masyarakat muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah seperti transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang secara nyata dia memberikan dukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionisme Israel.

Ini semata bagian dari tanggung jawab keagamaan kita dan juga tanggung jawab kemanusiaan kita melawan segala bentuk kezaliman.(*)

Sentimen: positif (79.9%)