Sentimen
Negatif (99%)
11 Nov 2023 : 08.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Guntur

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR

11 Nov 2023 : 15.38 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di daerah Cimanggis, Depok. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Informasi yang kami peroleh benar, dan kegiatan masih berlangsung," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (10/11/2023).

Ali tak menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut. Namun, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sudin pada Jumat, hari ini. Sudin dan sejumlah pihak lainnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus SYL. Ali mengatakan Sudin menyampaikan tidak bisa hadir.

-

-

"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik, sehingga akan kami jadwalkan ulang," kata Ali.

Sudin merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berasal dari Daerah Pemilihan Lampung I. Dia menjabat sebagai Ketua Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Pertanian.

Foto: Komisi IV DPR RI RDPU dengan Asosiasi Perunggasan. (Tangkapan Layar Youtube Komisi IV DPR RI Channel)
Komisi IV DPR RI RDPU dengan Asosiasi Perunggasan. (Tangkapan Layar Youtube Komisi IV DPR RI Channel)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran dana uang korupsi Syahrul Yasin Limpo. Penelusuran tersebut menjadi alasan KPK memanggil Sudin untuk diperiksa.

"Dari keterangan para saksi kami harus menelusuri ke mana aliran uang tersebut dan tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut," ujar Asep.

Dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni Syahrul dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta melakukan pungutan terhadap pejabat di Kementan. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$ 4.000 US$ 10.000.


[-]

-

Breaking! Dugaan Korupsi di Kementan, Mentan SYL Datangi KPK
(wur)

Sentimen: negatif (99.4%)