Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia
Kab/Kota: Washington
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Vonis 10 Tahun Penjara Adelin Lis Jadi Sorotan, Pakar Hukum Usulkan Hal Ini
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Kehutanan, Sadino hingga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyoroti Adelin Lis yang merupakan buronan kasus pembalakan liar, atau kasus korupsi illegal logging.
Suparji mengatakan, putusan tersebut terkesan tidak adil. Sebab Adelin Lis, kata Suparji, sempat dinyatakan bebas, bukan lepas.
"Atinya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi ketika di kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi ada kontradiksi," ujar Suparji dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2023.
Oleh sebab itu, Suparji mendorong agar Adelin Lis mengajukan PK yang kedua. Berdasarkan aturan, PK boleh diajukan lebih dari satu kali selama terpidana atau ahli warisnya merasa ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum atau bukti baru.
Baca Juga: Jadi Buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis Sempat Palsukan Paspor di Jakarta
"Dalil paling signifikan adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim. Karena kasusnya adalah pelanggaran administrasi, jadi yang dipakai UU Kehutanan bukan UU tindak pidana korupsi," paparnya.
Selain itu, Suparji menyebut surat tertulis dari mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan novum. Karena dalam suratnya, dia menjelaskan bahwa perbuatan Adelin Lis masuk kategori pelanggaran administrasi berdasarkan UU Kehutanan.
"Dan itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar," kata Suparji.
Senada, Pakar Hukum Kehutanan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino menyarankan untuk mempersiapkan ahli yang cocok untuk dihadirkan jika Adelin mengajukan PK.
Baca Juga: Terungkap! Imigrasi Bikin 4 Paspor untuk Adelin Lis, Pakai Nama Berbeda Sejak 2008
"Kita bisa mengurai itu sebenarnya seperti apa yang bisa dia lakukan kalau memang dia ingin mengajukan secara teknis bahkan kita juga beberapa kali. Misalnya apakah dulu juga dihadirkan ahli yang mengerti dalam operasional kegiatan ini?" ucapnya.
"Sehingga perbuatan melawan hukumnya tadi menurut saya tidak tepat ada di situ sehingga dasar novum tadi kalau menilai hakim tadi dilihat basis legal awalnya apa," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Pakar Hukum Kehutanan Sadino menilai Direktur Utama PT KNDI dan Washington Pane selaku Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI Oscar A Sipayung seharusnya mendapatkan hukuman yang paling terberat.
"Padahal kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, seharusnya yang paling bertanggung jawab itu Direktur Utama," ucap Sadino.
Baca Juga: Diburu Sejak 2008, Pembalak Liar Adelin Lis Dipulangkan dari Singapura Usai Sempat Pukul Staf Kedutaan
Sebagai informasi, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
MA juga menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar AS. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Adelin Lis kemudian mengajukan PK, tapi ditolak.
Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin Lis.***
Sentimen: negatif (99.8%)