Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kalibata, Purbalingga
Tokoh Terkait
2 Sosok Korps Marinir TNI yang Dihukum Gantung Usai Surat Soeharto Tak Digubris oleh Singapura
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA- Mengupas 2 sosok korps marinir TNI yang dihukum gantung usai surat Soeharto tak digubris oleh Singapura. Hal ini terjadi saat keduanya diberi tugas melakukan sabotase di Singapura akibat muncul gerakan Ganyang Malaysia awal Mei 1964.
Lantas siapa 2 sosok korps marinir TNI yang dihukum gantung usai surat Soeharto tak digubris oleh Singapura? Ternyata mereka adalah Usman Djanatin dan Harun Tohir. Mereka dihukum gantung di Singapura pada 17 Oktober 1968.
Usman bin Muhammad Ali alias Usman Janatin dan Harun bin Said alias Tahir adalah dua orang pahlawan Indonesia yang gugur demi mempertahankan kedaulatan negara. Penetapan pahlawan dilakukan pada 17 Oktober 1968 oleh Presiden RI Soeharto, berdasarkan SK Presiden RI Nomor 050/TK/Tahun 1968.
Berikut ini kisah 2 sosok korps marinir TNI yang dihukum gantung usai surat Soeharto tak digubris oleh Singapura:
Keduanya merupakan prajurit Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut yang dieksekusi di tiang gantungan oleh Singapura yang saat itu masih tergabung dengan Malaysia.
Usman dan Harun dianggap bersalah dengan tuduhan meledakkan bom di pusat kota di Singapura. Aksi itu dilakukan keduanya saat terjadinya konfrontasi Indonesia dan Malaysia
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Usman memiliki nama asli Sersan KKO Janatin alias Usman bin Haji Muhamad Ali. Sedangkan Harun bernama lengkap Kopral KKO Tohir alias Harun bin Said.
Usman adalah prajurit KKO kelahiran Purbalingga, Jawa Tengah, tanggal 18 Maret 1943 dan Harun adalah kelahiran Pulau Bawean, 4 April 1947.
Pada Maret 1965, Usman, Harun dan Gani bin Arup, mendapat tugas khusus dari Komando Operasi Tertinggi (KOTI) untuk memasuki Singapura sebagai bagian dari perkuatan militer Indonesia untuk membantu para sukarelawan Indonesia di wilayah musuh.Sebuah motor boat berhasil mereka rampas untuk kembali ke Pulau Sambu. Namun di tengah jalan, motor boat mengalami kerusakan mesin. Mereka akhirnya ditangkap patroli musuh pada 13 Maret 1965. Keduanya dibawa kembali ke Singapura untuk diadili. Pengadilan Singapura akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati.
Pemerintah Indonesia melakukan berbagai usaha untuk meminta pengampunan atau keringanan hukuman, namun tidak berhasil. Akhirnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 1968, tepatnya pukul 06.00 pagi, keduanya menjalani hukuman gantung di dalam penjara Changi, Singapura.
Jenazahnya kemudian dibawa ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Pada hari yang sama di mana Usman dan Harun digantung untuk kejayaan bangsa ini,
Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh Pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.
Demikian informasi 2 sosok korps marinir TNI yang dihukum gantung usai surat Soeharto tak digubris oleh Singapura.
Sentimen: negatif (100%)