Sentimen
Negatif (66%)
10 Nov 2023 : 22.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Jati, Senayan

Kasus: KKN

Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen

10 Nov 2023 : 22.20 Views 3

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen

RILISID, Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar kegiatan Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi di Hari Pahlawan 2023 di Ruang Pustakalola, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

Kegiatan itu dihadiri perwakilan tokoh dari seluruh daerah di Indonesia. Hadir juga Wakil Presiden ke-6 Jend TNI (Purn) Tri Sutrisno yang menyampaikan Maklumat Dewan Presidium Konstitusi.

Adapun isi dari maklumat itu di antaranya mendesak dan menuntut MPR RI segera menggelar sidang MPR dengan agenda tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

"Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis," demikian bunyi maklumat yang dibacakan Tri Sutrisno.

Dewan Presidium Konstitusi menilai, perubahan UUD 1945 yang terjadi pada 1999 hingga 2002 juga semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat dari Pancasila, sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkan kepada kedaulatan kelompok," ujarnya.

Selain menggelar Sidang MPR, Dewan Presidium Konstitusi juga menuntut amandemen terhadap UUD yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, sebagaimana dengan teknik addendum, guna menyempurnakan dan memperkuat kedaulatan dan kemakmuran rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan reformasi tahun 1998.

"Di mana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada proposal kenegaraan DPD RI dan kajian akademik serta empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini," ucap Tri Sutrisno.

Kemudian juga melakukan pengisian utusan daerah dan utusan golongan sebagai bagian dari anggota MPR yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan penjelmaan rakyat yang utuh.

"Serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya," tandasnya. (*)

Sentimen: negatif (66.7%)