Sentimen
Positif (33%)
10 Nov 2023 : 21.43

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Saldi Isra Wakil Ketua

10 Nov 2023 : 21.43 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Saldi Isra Wakil Ketua

Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya, Kamis (9/11/2023). Suhartoyo menjabat ketua MK untuk periode 2023-2028.

Keterpilihan Suhartoyo tersebut dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar secara tertutup. Ia berduet dengan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK.

Suhartoyo mengaku pihaknya terbuka terhadap kritik apabila terdapat kekurangan dari kepemimpinan mereka pada masa mendatang. "Kalau memang kami ke depannya ada yang tidak baik, ya tidak apa-apa kami dikritik berdua, sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi," katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, hal-hal buruk tersebut sepatutnya tidak dibiarkan, karena akan berdampak fatal terhadap maruah dan keberadaan MK sebagai lembaga peradilan.

"Kalau semua membiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi sesuatu yang bisa menjadi besar dan kemudian menjadi fatal," lanjutnya.

BACA JUGA: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Begini Respons Jokowi

Meskipun dari segi struktur terdapat tingkatan seperti halnya ketua dan wakil ketua, Suhartoyo mengatakan bahwa kepemimpinan di MK tetap berjalan secara kolektif.

Hal ini juga tak terlepas dari dirinya yang telah menjadi hakim konstitusi bersama Saldi dalam waktu yang cukup lama, sehingga sejatinya telah sering bekerja sama untuk peningkatan kelembagaan MK.

"Semangat kami berdua itu tetap sama, bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik, tentunya itu akan kami perbaiki bersama dan termasuk dengan para hakim yang lain," pungkasnya.

Diketahui, Suhartoyo disepakati menjadi ketua MK dalam rapat pleno hakim MK hari ini, Kamis (9/11/2023). Pemilihan ini merupakan amanat dari Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar dari jabatannya karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Sentimen: positif (33.3%)