Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Daihatsu, Samsung
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular
Kab/Kota: Purworejo
Kasus: Maling, pencurian
Tokoh Terkait
Kerugian Pencurian Baterai Tower di Kulonprogo hingga 168 Juta
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, KULONPROGO—Jajaran Polres Kulonprogo mengungkap kasus pencurian baterai tower di beberapa wilayah di Kabupaten Kulonprogo. Pencurian tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp168 juta.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 08.30 WIB, pelapor berinisial AH, 24, warga Kokap, Kulonprogo menuju ke Tower JAW-YO-WAT-0357 yang berada di Garongan, Panjatan, Kulonprogo.
“Ketika tiba di lokasi, pelapor melihat tutup baterai tower sudah berserakan. Dia lalu mengelilingi sekitaran tower dan mendapati pagar tower dalam keadaan rusak. Pelapor lalu masuk ke dalam tower dan membuka rak baterai dan ternyata baterai tower hilang dengan jumlah enam belas unit serta kabel power dalam keadaan terpotong,” kata Noviartuti dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Maling Spesialis Baterai Tower Telekomunikasi Dicokok Polisi
Noviartuti menambahkan pencurian 16 unit baterai Narada 12 NDTS1002 memiliki nilai Rp8,8 juta. Masih di Garongan, Panjatan, pencurian juga terjadi di titik lain dengan sasaran yang sama yakni baterai tower dengan jumlah 8 unit merek Maxlife senilai Rp36 juta.
Sedangkan di Wilayah Bugel, Polres mendapati pencurian 8 baterai senilai Rp24 juta, lalu di Lendah ada 12 baterai merek Maxlife senilai Rp36 juta, di Temon ada 8 baterai senilai Rp16 juta. Sementara di Pengasih sebanyak 16 unit panel universal baseband processing (UBBP) hilang dengan nilai Rp48 juta.
Total ada enam titik pencurian yaitu tower XL di Padukuhan Garongan, Garongan Panjatan; tower Telkomsel di Padukuhan IV Garongan, Garongan, Panjatan; PT.Telkomsel di Bugel, Panjatan; tower Mitra Tell PT. Telkomsel di Jatirejo, Lendah; PT. Smart Televome, Temon Kulon; dan PT. Telkom, Kedungsari, Pengasih.
Sebulan setelah pencurian tersebut atau pada tanggal (23/10/2023), Satreskrim Polres Kulonprogo mendapat petunjuk pencurian yang mengarah pada tersangka WPTP, 25, warga Grabag, Purworejo. Satreskrim lantas melakukan pencarian terhadap WPTP.
Sekitar pukul 18.00 WIB pada tanggal yang sama, di lingkungan rumah tersangka WPTP, petugas Satreskrim melihat kendaraan Daihatsu Terios warna Silver Plat D melintas. Kendaraan tersebut identik dengan kendaraan yang digunakan pelaku pencurian baterai tower dengan tempat kejadian perkara (TKP) Temon.
Petugas lantas mengejar mobil tersebut dan mendapati kendaraan tersebut dikendarai DBS. Akhirnya DBS mengakui jika dirinya mencuri baterai tower bersama WPTP.
“DBS kemudian dibawa untuk melakukan pencarian terhadap tersangka WPTP di rumahnya,” katanya.
Baca Juga: Siang Bolong, Kawanan Maling di Kulonprogo Curi Kabel Tower Telkomsel Seharga Puluhan Juta
Petugas Satrestkrim akhirnya menemukan WPTP di rumahnya. Tidak lama kemudian tersangka W datang ke rumah WPTP. Petugas pun selanjutnya mencari barang bukti lain dan mengembangkan tersangka lain menyusul banyaknya TKP pencurian di Kulonprogo. Tersangka dan barang bukti yang didapat Petugas akhirnya dibawa ke Polres Kulonprogo.
Setelah Petugas Satreskrim menangkap tersangka pencurian baterai tower atas nama WPTP dan W di Grabag, Purworejo dan setelah adanya pengembangan maka didapat informasi barang curian telah dijual kepada M. Tidak lama setelah itu, Petugas menangkap M di Kutoarjo, Purworejo.
Beberapa barang bukti yang berhasil Petugas Satreskrim bawa antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios Metalik dengan plat nomor terpasang D1320WT beserta kunci, satu buah gunting besar Tekiro hijau, satu buah kunci pas ukuran 11-13, satu buah obeng minu merahs, satu buah obeng plus/minus hijau, satu buah ponsel Samsung Galaxy J2 Prime Silver, dan satu buah ponsel Galaxy J4+ Rose Gold.
Sementara untuk total tersangka ada enam yaitu WPTP, W, DBS, KP, K, yang semuanya beralamat tinggal di Purworejo dan ditahan di Polres Kulonprogo. Satu tersangka lain yaitu T saat ini ditahan di Polres Purworejo; untuk tersangka penadahan, M, juga beralamat di Purworejo.
Baca Juga: Duh, Ternyata Pelaku Pencurian Piranti Tower Internet di Patuk adalah Pelajar SMK
Atas tindakan yang tersangka lakukan, mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E dan ke-5E KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-lamanya Tujuh Tahun. Sedangkan Tindak Pidana Penadahan diatur dalam ketentuan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau bagi pemilik tower perlunya memasang kunci pengaman ganda dan CCTV, serta adanya orang yang tinggal di sekitar tower ditugaskan untuk mengamankan perangkat pada tower,” ucapnya.
Noviartuti juga mengatakan pengungkapan kasus pencurian baterai tower merupakan bentuk permohonan maaf dari Polri atas ketidakberhasilan dalam mencegah terjadinya kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (100%)