Sentimen
Netral (86%)
10 Nov 2023 : 13.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gambir, Solo

Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

10 Nov 2023 : 13.53 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

KNews.id – Kelompok massa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Gibran menjadi cawapres terus berdatangan ke Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Massa yang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 ini melakukan unjuk rasa saat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan Gibran menjadi cawapres, dibacakan.

Mereka mengawal sidang putusan MKMK tersebut. Aksi unjuk rasa mereka merupakan dukungan moril ke Mahkamah Konstitusi khususnya Hakim Ketua Anwar Usman.

“Kami ingin berikan dukungan moril, Pak Ketua MK Anwar Usman tenang saja pak, kita semua sudah ada di sini untuk berikan dukungan,” kata orator yang tidak diketahui namanya di atas mobil komando, Selasa.

Menurutnya, massa yang datang dari sejumlah kelompok anak muda untuk mengawal putusan MK agar tidak dibatalkan. Sebab, putusan MK sudah inkrah atau berketetapan hukum dan tidak bisa diganggu gugat lagi oleh siapapun.

“Putusan MK kedepan adalag peluang besar bagi saudara dan rakyat, anak petani, tukang ojek dan buruh yang punya hak sama menjadi Presiden atau Cawapres,” terangnya.

Sang orator mengancam akan mengerakan ribuan hingga ratusan ribu, jika putusan MK membatalkan Gibran sebagai Cawapres. Ratusan ribu anak muda itu akan mengulang peristiwa 1998 lalu yang bisa menduduki Mahkamah Konstitusi.

“Bila kami dihalangi, hak demokrasi kami dihalangi, kami akan mengulang 1998, kami ingatkan itu, mari kawan-kawan tetap konsentrasi di tempat ini jangan pulang sebelum ada putusan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ratusan massa aksi unjuk rasa dari sejumlah aliansi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres 2024. Sebab, putusan itu sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum dan tidak bisa dibatalkan.

Gibran bisa maju sebagai Cawapres 2024 karena pernah menjadi Wali Kota Solo atau kepala daerah dan sesuai putusan maka bisa maju di Pilpres tahun depan.

Koordinator Indonesia Maju Bersama Prabowo-Gibran (Mapan), Muhammad Senanata menjelaskan, sebagai anak muda dirinya menyambut gembira putusan MK karena salah satu anak muda bisa ikut menjadi Cawapres 2024 yaitu Gibran Rakabuming Raka.

“Kami menyambut kabar gembir dari putusan MK nomor 90 yang memberikan kesempatan untuk kalangan muda dalam kontestasi Pemilu berikutnya,” kata Senanata di lokasi.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain. Putusan MKMK akan dibacakan secara terbuka untuk umum.

Para hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan oleh sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu.

Selain terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan yang sudah mereka buat. Mahkamah berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, Ketua MK yang sekaligus juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka masuk dalam rapat permusyawaratan hakim.

Putusan MK Nomor 90 ini mengubah Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dengan menambah frasa atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Keputusan tersebut membuat Gibran dengan gampang melenggangkan kaki maju sebagai cawapres.

Dari keputusan itu kini membuat sembilan hakim konstitusi diperiksa terkait pelanggaran etik. Dari 21 laporan yang masuk, Ketua MK Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan. Disamping itu Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie menyebut bukti telah lengkap termasuk juga rekaman kamera pengawas, mengenai materi gugatan yang sempat ditarik lalu diajukan kembali ke MK.  (Zs/Trbn)

 

 

 

 

Sentimen: netral (86.5%)