Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Buntut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz Dicegah KPK
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Gatot Wahyu |
Rabu 08-11-2023,13:52 WIB
Eks Jubir KPK Febrie Diansyah--ist
FIN.CO.ID - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bersama dua pengacara Rasamala Aritonang dan Donal Fariz dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Febri Diansyah bersama Rasamala Aritonang dan Donal Fariz dicegah ke luar negeri buntut dari kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sayhrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
Diungkapkannya pencegahan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
BACA JUGA:
"Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
Dikatakannya, pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai," terang Ali.
Terkait pencegahan tersebut, Febri Diansyah, Rasamala dan Donal mengaku tidak mengetahuinya.
BACA JUGA:
"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber:
Sentimen: negatif (99.9%)