Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Wamenkumham Jadi Tersangka, Pengacara Pelapor Apresiasi KPK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej ini berawal dari laporan Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) itu melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kini, Komisi Antirasuah itu resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK secara keseluruhan,” kata Deolipa Yumara kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Kendati demikian, Deolipa mendesak KPK untuk segera menahan Wamenkumham. Terlebih, Eddy Hiariej masih berstatus sebagai pejabat negara.
KPK pun membenarkan telah menetapkan Wamenkumham sebagai tersangka. Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Alex mengungkapkan, pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) untuk empat orang tersangka.
Baca juga: KPK Ajukan Pencegahan Terkait Perkara Wamenkumham jika Dibutuhkan
Menurut Alex, tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan terduga pemberi suap.
Saat menyelidiki laporan ini, KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Adapun Eddy disebut menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Wamenkumham pun telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.
Setelah menjalani klarifikasi, Eddy Hiariej menilai laporan Ketua IPW itu cenderung mengarah ke fitnah.
Baca juga: KPK Kantongi Data Transaksi Keuangan Wamenkumham dari PPATK
Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).
Kompas.com telah mencoba menghubungi Eddy untuk meminta tanggapan terkait kasus yang menjeratnya. Namun, Eddy belum tersambung.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.5%)