Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Institusi: Universitas Hasanuddin
Tokoh Terkait
Anwar Usman Didesak Mundur sebagai Hakim Konstitusi, Syamsuddin Alimsyah Ungkap Alasannya
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anwar Usman Didesak secara legowo untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Konsitusi sebagai tindaklanjut atas putusan Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK). Desakan itu datang dari Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, Kamis (9/11/2023).
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan alasan agar Anwar Usman mengundurkan diri. Pertama, rinci dia, soal syarat yuridis calon hakim konstitusi yang sudah tidak terpenuhi.
"Merujuk UUD 1945 pasal 24 C ayat 5 syarat umum seseorang dapat diangkat menjadi Hakim Konstitusi atau Hakim MK adalah Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konsititusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan negara," bebernya.
Faktanya, lanjut Syamsuddin Alimsyah, Anwar Usman sudah cacat integritas dengan putusan sidang etik yang menyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat.
"Etik itu sederhananya terkait langsung dengan moralitas seorang hakim. Moral baik atau buruk. Atau dalam hukum disebut tidak tercela. Dan sidang etik sudah putus terbukti pelanggaran etik berat. Artinya integritasnya sudah tidak terpenuhi sebagaimana dipersyaratkan konstitusi,’’ ujar pria alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.
Selain syarat integritas, beber dia, juga sikap negarawan yang sudah luntur. "Negarawan itu relevansi dengan kehadiran seseorang dalam istitusi tersebut membawa dampak positif bagi negara atau sebaliknya menjadi beban bagi pencari keadilan. Dan nyatanya justru menjadi beban kepercayaan publik terhadap lembaga MK tercabik-cabik," tegasnya.
Dia menilai, semakin Anwar Usman bertahan dan tidak mundur dari MK, sesungguhnya semakin memperkuat sikap kenegarawanan beliau patut dipertanyakan. "Ini benar benar hanya memperhatikan kepentingan pribadi bukan Lembaga,’’ bebernya.
Pertimbangan kedua, lanjut dia, karena alasan efektifitas kerja dan pemborosan anggaran. "Seperti dalam amar putusan MKMK, Anwar Usman selain dicopot dari kursi Ketua MK, juga dilarang untuk tidak terlibat menangani atau memeriksa perkara yang berkaitan sengketa hasil pemilu dan pilkada. Lalu kalau begitu untuk apa mereka tinggal berdiam jadi hakim MK?" urainya.
Syamsuddin Alimsyah menegaskan, bagaimanapun hakim itu gajinya besar dengan uang rakyat. "Publik bisa menilai ini hanya tinggal makan gaji buta," tegasnya.
Syamsuddin juga mengingatkan bila Anwar Usman tetap bertahan seseungguhnya sama saja secara sengaja menyandera MK. Ke depan MK, beber dia, akan menghadapi sengketa hasil pemilu baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden termasuk pilkada.
Pengalaman sebelumnya, urai dia, MK harus membuat beberapa panel hakim karena banyak perkara yang ditangani dan bisa bersidang sampai subuh. ‘’Dan itu artinya dibutuhkan Hakim Konstitusi yang benar - benar siap bekerja maksimal. Sementara Anwar boleh jadi hanya tinggal ngopi ngopi saja. Tidak bisa terlibat memeriksa perkara karena sudah disanksi oleh MKMK,’’ pungkas dia. (eds)
Sentimen: positif (40%)