Sentimen
Negatif (88%)
10 Nov 2023 : 07.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tetap Sah, TPN Ganjar: Demokrasi Dimulai dengan Luka Serius

10 Nov 2023 : 07.37 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tetap Sah, TPN Ganjar: Demokrasi Dimulai dengan Luka Serius

9 November 2023 04:28 WIB

Arsjad mengatakan bahwa putusan MK terkait capres cwapres yang tetap sah menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia dimulai dengan luka serius.

Ketua Tim Pemengan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid (Ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah menggelar sidang etik terhadap hakim MK.

Namun di sisi lain, ia mengaku sedih karena putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres tetap sah meskipun hakimnya terbukti melanggar kode etik berat.

"Tapi saya juga sedih sama seperti rakyat Indonesia patut bersedih.Pada dasarnya MKMK menyatakan bahwa putusan MK nomor 90 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat ini adalah mendung masa berkabung dari demokrasi kita," kata Arsjad usai rapat TPN Ganjar-Mahfud di gedung High End, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Tanggapi Desakan Pembatalan Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Teddy Gusnaidi: Kok Hukum Harus Ikuti Selera Mereka?

Arsjad mengatakan bahwa putusan MK terkait capres cwapres yang tetap sah menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia dimulai dengan luka serius.

"Namun walaupun sudah terbukti bahwa terjadi pelanggaran etik berat, putusan MK nomor 90 terkait soal usia capres cawapres tetap sah. Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini," jelasnya.

Meski demikian, ia tidak ingin berlarut-larut dalam hal tersebut. Pihaknya, kata dia, akan fokus memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024.

"Kita fokus ke depan, untuk apa yang perlu dilakukan untuk memenangkan kepentingan rakyat melalui proses yang demokratis," tandasnya.

Pengamat Politik: Putusan MKMK Belum Bisa Pulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi

Sentimen: negatif (88.9%)