Sentimen
Negatif (97%)
8 Nov 2023 : 15.47
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Solo

Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Dipolitisasi: Ada Upaya Bunuh Karakter Saya!

8 Nov 2023 : 15.47 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Dipolitisasi: Ada Upaya Bunuh Karakter Saya!

Jakarta, tvOnenews.com - Anwar Usman akhirnya buka suara terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui Anwar Usman diberhentikan karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Namun begitu, Anwar Usman mengatakan bahwa dirinya kerap dijadikan objek politisasi dalam berbagai putusan MK.

Hal tersebut disampaikannya merespons Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Terkait dia dijadikan objek politisasi, Anwar menuturkan, hal itu juga termasuk pada Putusan MKMK tersebut.

"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ucap Anwar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Ia kemudian mengungkapkan, telah mengetahui ada upaya yang menjadikannya objek politisasi jauh sebelum MKMK dibentuk.

Anwar mengklaim, ada skenario yang berupaya membunuh karakter pribadinya.

Meski demikian, adik ipar dari Presiden Jokowi itu mengaku tetap berpikir positif.

"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," katanya.

Sementara itu, paman dari Gibran Rakabuming Raka itu mengatakan, pencopotannya dari Ketua MK itu tak sedikit pun membebaninya.

Anwar justru meyakini, ada hikmah di balik pencopotannya dari jabatan Ketua MK. Hal itu, menurutnya, karena jabatan yang didudukinya hanyalah titipan Tuhan.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa," ungkapnya.

Sebagai informasi, MK membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshidiqie sekaligus merangkap anggota, bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

MKMK ad hoc itu dibentuk untuk menangani sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

MKMK telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." (rpi/muu)

 

Sentimen: negatif (97.7%)