Sentimen
Negatif (98%)
9 Nov 2023 : 21.20

Anwar Usman Didesak Mundur dari MK, Dinilai Jadi Penghalang Imparsialitas Hakim

9 Nov 2023 : 21.20 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Didesak Mundur dari MK, Dinilai Jadi Penghalang Imparsialitas Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mendesak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.

Diketahui, Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena disebut melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan hasil putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK)

"Kalau Pak Anwar Usman masih ada di sana (MK), ia akan menjadi penghalang bagi imparsialitas bagi keluhuran martabat hakim gitu. Itulah sebabnya kenapa kami semua menyarankan, mendesak kepada Pak Anwar Usman mengundurkan diri," kata Usman Hamid di acara Satu Meja The Forum yang tayang di YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023) malam.

Menurut Usman Hamid, tidak menutup kemungkinan sengketa terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) bisa kembali terjadi seperti pengalaman di tahun 2014 dan 2019 lalu.

Baca juga: Jubir Anies Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

Oleh karena itu, ia mengatakan, perlu adanya antisipasi dengan adanya kepercayaan publik pada independensi dan imparsilitas institusi MK.

Selanjutnya, Usman Hamid juga menyinggung soal TAP MPR soal etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Merujuk ke TAP MPR tersebut, menurutnya, pejabat negara yang melakukan perbuatan tidak patut seharusnya mengundurkan diri.

"Ini yang saya kira perlu untuk kita tegaskan. Supaya apa? Supaya ke depan hakim-hakim di MK ini tidak lagi diragukan independensinya, imparsialitasnya," ujar Usman Hamid.

Baca juga: Mahfud Bantah Anwar Usman, Sebut Tak Ada Konflik Kepentingan Saat Dirinya Pimpin MK

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK terhadap Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023.

Sanksi itu dijatuhkan karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)

MKMK menemukan fakta bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait penanganan perkara gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menanggapi putusan MKMK, Anwar Usman justru menyebut bahwa dirinya menjadi korban fitnah. Kompas.com mencatat sedikitnya delapan kali Anwar Usman menyebut kata "fitnah" dalam pernyataannya.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai Hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar Usman dalam jumpa pers tanpa kesempatan bertanya itu.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut lantas tidak menyatakan mundur dari MK.

Baca juga: Anwar Usman Tak Mundur, Sulit buat Publik Kembali Percaya MK

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (98.4%)