Sentimen
Netral (88%)
10 Nov 2023 : 06.17

Ketua MK Pengganti Anwar Usman Ditentukan Lewat Rapat Pleno Hari Ini Kamis 9 November 223

10 Nov 2023 : 06.17 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ketua MK Pengganti Anwar Usman Ditentukan Lewat Rapat Pleno Hari Ini Kamis 9 November  223

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim untuk memilih ketua MK pengganti Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar Usman dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materi batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.

“Pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023,” kata Fajar Laksono dalam keterangannya, Kamis, 9 November 2023.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan bunyi Putusan MKMK yang dimaksud adalah ‘Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelanggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan’. 

Menindaklanjuti putusan MKMK tersebut, Fajar menuturkan bahwa pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman dan Wakil Ketua MK dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Anwar Usman Seharusnya Dipecat, Buat Apa Pertahankan Orang yang Tak Layak Jadi Hakim MK

“Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun,” tuturnya. 

Dikatakan Fajar, pemilihan Ketua MK yang baru akan berlangsung dengan dihadiri minimal 7 Hakim Konstitusi. Jika jumlah hakim yang hadir kurang dari 7, maka Pemilihan akan ditunda paling lama sekira 2 jam. 

Apabila setelah penundaan jumlah hakim konstitusi yang hadir masih kurang dari 7 orang, maka pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK tetap akan dilanjutkan. 

“Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup untuk umum dan jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” ujar Fajar.

Baca Juga: Strategi Main Aman MKMK untuk Membersihkan Nama Baik Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prindip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip indenpendensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Baca Juga: Roundup: Gibran Lenggang Jadi Bacawapres, Karier Paman Tercinta di MK Dikorbankan

Lebih lanjut Jimly menyampaikan pihaknya memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelanggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalobkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tutur Jimly.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucapnya menambahkan.***

Sentimen: netral (88.9%)