Kelas 1 2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Dirut Buka Suara Soal Kapan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar Berlaku
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi satu. Sebagai gantinya BPJS Kesehatan akan menerapkan skema baru yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penerapan skema KRIS akan disertai dengan penjelasan yang jelas agar tidak membingungkan masyarakat.
Hal ini disebabkan karena masyarakat telah membayar iuran BPJS Kesehatan berdasarkan golongan kelas 1, 2, dan 3, dengan iuran yang berbeda. Sehingga penggantian skema ini membutuhkan sosialisasi yang tepat dan berkala.
Ghufron menegaskan jika saat ini kebijakan KRIS tengah tahap uji coba dan masuk tahap pengembangan.
Baca Juga: Ungkap Nasib Guru Honorer pada 2024 Usai UU ASN Sah, MenPAN RB Tengah Lakukan Audit dan Hal Ini
BPJS Kesehatan menekankan bahwa penerapan skema KRIS bukanlah kebijakan yang berada di ranah BPJS Kesehatan semata, melainkan keputusan dari beberapa kementerian dan lembaga yang berwenang.
Ghufron menjelaskan jika saat ini iuran masih dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Tetapi apakah akan terjadi kenaikan iuran pada tahun 2024 usai KRIS disahkan, masih belum dapat diprediksi.
Sebagai tambahan, iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda-beda. Saat ini kelas 3 membayar sebesar Rp35.000, dengan bantuan iuran sebesar Rp7.000 dari pemerintah. Iuran peserta kelas 2 adalah Rp100.000, dan peserta kelas 1 membayar Rp150.000.
Selain itu, bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Manfaat Besar UU Cipta Kerja untuk Karyawan Swasta, Buruh Pabrik, hingga Pekerja Lepas
Begitu juga bagi peserta pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan Swasta, iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian yang sama antara pemberi kerja dan peserta.
Adapun untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah, termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Selain itu untuk veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun dan dibayar oleh pemerintah.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas skema KRIS dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan skema pembayaran BPJS Kesehatan dengan bijak.
Selain itu keterbukaan dan sosialisasi yang baik dari pemerintah dan BPJS Kesehatan juga sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan sistem ini dapat dapat diterima dan dimengerti seluruh masyarakat.***
Sentimen: positif (100%)