Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Temanggung, Solo
Tokoh Terkait
Nasib Gibran Rakabuming Raka hingga Surga Tersembunyi di Temanggung
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak dapat menilai putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi termasuk putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Berita populer lainnya adalah surga tersembunyi di Temanggung.
Berikut rangkuman berita populer, Rabu (8/11/2023):
1. Nasib Gibran usai Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) mengatakan tidak dapat menilai putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Diketahui, putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 tidak dapat dibatalkan.
Pelapor meminta MKMK membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap putusan tersebut. Hal ini karena ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
2. MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Sebelumnya, Anwar memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 tentang batas usia capres-cawapres. Saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
3. Jimly Dikalungi Bendera Merah Putih Usai MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dikalungi bendera merah putih oleh pelapor usai membacakan putusan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK memberikan sanksi pemberhentian Ketua MK Anwar Usman karena pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (66.6%)