Meski Hujan Belum Terlalu Banyak, di Alam Politik Sedang Mendung Demokrasi

9 Nov 2023 : 22.01 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Meski Hujan Belum Terlalu Banyak, di Alam Politik Sedang Mendung Demokrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Rambun Tjajo menyebut, alam demokrasi Indonesia tengah mengalami mendung karena serentetan peristiwa yang mencederai konstitusi.

Salah satu yang disebutnya yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Putusan itu dianggap mengindikasikan alat negara digunakan untuk menguntungkan salah satu kandidat tertentu.

"Kita semua yang sangat yakin dengan masalah konstitusi, dengan kemandirian lembaga yudikatif dan juga tentunya bentuk-bentuk sistem politik demokrasi kita yang sekarang memang kita bilang lagi mendung," kata Rambun dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Meskipun kita sekarang masih hujan belum terlalu banyak, tetapi di dalam alam politik kita ini sudah terjadi mendung demokrasi yang menurut kami harus menjadi perhatian kita semua," kata dia.

Baca juga: Putusan MKMK, Gibran, dan Resesi Demokrasi

Berkaitan situasi tersebut, dia menegaskan bahwa TPN tak tinggal diam.

TPN mengajak semua masyarakat untuk menyuarakan pandangannya terhadap rentetan peristiwa menyangkut Mahkamah Konstitusi.

Dia berharap, suara-suara lantang masyarakat mampu menjaga pemilu yang jujur dan adil terhindar dari intervensi siapa pun.

"Yang kita bisa kendalikan adalah sebuah perlawanan dari masyarakat, inisiatif-inisiatif dari masyarakat sebagai suatu bentuk perlawanan untuk menjaga demokrasi ini," ucap dia.

Untuk itu, TPN membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya suatu masalah dalam demokrasi atau bahkan mendapatkan intimidasi terkait Pemilu 2024.


Menurut dia, posko pengaduan ini tidak hanya dibuka bagi seluruh pendukung Ganjar-Mahfud. Ini karena persoalan konstitusi mestinya disoroti bersama.

"Misalnya datang dari pendukung capres lain dan dia menghadapi masalah yang sama, kami bersedia menampung bahkan mengadukan itu juga. Karena ini bukan lagi masalah partisan, ini masalah soal prinsip yang harus kita pelihara dan harus kita tegakkan," kata dia.

"Jadi ini, kecurangan ini bukan hanya masalah kami TPN atau partai pendukung, tapi merupakan concern dari kita bersama rakyat Indonesia," ucap Ketua Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi Komunitas Warga Indonesia pendukung Jokowi (Seknas-Jokowi) itu.

Baca juga: Soal Putusan MKMK, Arsjad Rasjid: Rakyat Harus Terima Proses Demokrasi yang Dimulai dengan Luka Serius

Rentetan peristiwa menyangkut MK sudah terjadi satu bulan ke belakang.

Diawali dari gugatan ke MK terkait batas usia minimal capres-cawapres yang akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden.

Kemudian, putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di mana memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Namun, dari putusan itu, MKMK tidak memiliki hak untuk mengubah putusan MK. Hingga kini, putusan MK Nomor 90 itu tetap sah.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.8%)