Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Dia Tak Hormati Putusan MKMK

8 Nov 2023 : 20.22 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dia Tak Hormati Putusan MKMK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, perlawanan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap sanksi etik berat yang ia terima sebagai bentuk tidak menghormati putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Terlebih, Anwar Usman menyebut, segala bukti dan pernyataan terkait pelanggaran kode etik kategori berat itu sebagai fitnah yang keji.

"Kami melihat semakin terang Anwar Usman sebagai hakim konstitusi tidak menghormati putusan MK. Pandangan yang disampaikan lebih pada pembelaan dan perlawanan kepada putusan MKMK," ujar Trisno kepada Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: MK Proses Permintaan agar Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman

Adapun Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik prilaku hakim MK kategori berat saat menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Namun, Anwar Usman merespons dengan menyebut pelanggaran etik yang diungkapkan dalam sidang MKMK merupakan fitnah yang sangat keji.

Trisno menilai, Anwar Usman menunjukkan sikap yang jauh dari sikap kenegarawanan yang menjadi syarat utama seorang hakim MK.

"Patut dipertimbangkan untuk menjadi hal yang perlu dijadikan alasan pemberatan sanksi bila ada yang melaporkan ke MKMK dan dinyatakan melanggar etik, sehingga diberhentikan sebagai Hakim MK," ujar dia.

Baca juga: MK Gelar Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman Besok

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Atas pelanggaran itu, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anwar Usman juga disanksi tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.


MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Anwar Usman melawan

Sehari setelah pembacaan sanksi, Anwar Usman melawan dengan menyebut apa yang diungkapkan dalam sidang MKMK adalah fitnah yang sangat keji.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," ucap dia.

Baca juga: Ratusan Guru Besar dan Tokoh Masyarakat Desak Anwar Usman Mundur dari MK

Anwar mengaku telah mendapatkan kabar soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya obyek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK.

"Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ujar dia.

"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)