Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2023 : 20.43
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Demi Pulihkan Marwah MK, Anwar Usman Diminta Mundur dari MK

8 Nov 2023 : 20.43 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Demi Pulihkan Marwah MK, Anwar Usman Diminta Mundur dari MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasan mendesak agar Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.

Menurut Ismail, pengunduran diri tersebut perlu dilakukan untuk memulihkan marwah MK sebagai lembaga yudikatif dan tak jadi beban berkepanjangan.

"Untuk memulihkan marwah mahkamah, SETARA Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah," ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Desakan agar Anwar Usman mundur karena telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait perilaku hakim konstitusi.

Baca juga: Anwar Usman Tak Nyatakan Mundur dari MK walau Langgar Etik Berat

Ismail mengatakan, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi dari kecacatan etik Anwar Usman masih bisa dilakukan.

Selain itu, Ismail menyebut masih ada perkara uji materiil mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diputuskan oleh MK.

"Meski tidak akan mampu menahan laju Gibran masuk gelanggang Pilpres (pemilihan presiden), karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Baca juga: MK Gelar Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman Besok

Atas pelanggaran itu, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa, 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anwar Usman juga disanksi tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Perlawanan Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Klaim Difitnah dan Tuding MKMK Melanggar

Tak mundur, Anwar Usman melawan

Sehari setelah pembacaan sanksi, Anwar Usman melawan dengan menyebut apa yang diungkapkan dalam sidang MKMK adalah fitnah yang sangat keji.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman, Rabu.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," ujarnya lagi.

Anwar mengklaim bahwa dirinya telah mendapatkan kabar soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya obyek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK.

"Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar Usman.

"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," ujarnya lagi.

Baca juga: Anwar Usman Tak Nyatakan Mundur dari MK walau Langgar Etik Berat

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)