Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2023 : 17.27
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Ini Perkara yang Banyak Ditangani KPK per Juni 2023

9 Nov 2023 : 17.27 Views 4

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ini Perkara yang Banyak Ditangani KPK per Juni 2023

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah perkara yang ditangani sepanjang Januari 2023 hingga Juni 2023. Sebanyak 948 kasus yang ditangani terkait penyuapan. Kemudian, 309 kasus yang ditangani KPK terkait pengadaan barang dan jasa. KPK juga menangani 57 penyalahgunaan anggaran, 56 tindak pidana pencucian uang (TPPU), 28 pungutan, dan 25 perizinan. Terakhir, 13 kasus merintangi proses KPK. Klaster Korupsi Alexander memerinci tujuh klaster korupsi. Yakni, kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan gratifikasi. "Tindak pidana penyuapan sebagian besar dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Kamis, 9 November 2023. Alexander mencontohkan saat pengusaha menyuap pemerintah guna mendapat proyek. Motif penyuapan sebagian besar ada di barang dan jasa, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). "Ketika BUMN atau BUMD ingin proyek, mereka mendapatkannya dari menyuap. Ada juga pihak yang menyuap bank daerah agar bisa mendapatkan kredit," jelas dia.   Alexander memaparkan ada 1.095 perusahaan baik BUMN maupun BUMD yang terlibat dalam praktik korupsi. Terdiri 39 perusahaan BUMN dan 1.056 perusahaan BUMD. "Jumlah tersebut tidak termasuk perkara yang ditangani kejaksaan atau kepolisian," tutur dia.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah perkara yang ditangani sepanjang Januari 2023 hingga Juni 2023. Sebanyak 948 kasus yang ditangani terkait penyuapan.
 
Kemudian, 309 kasus yang ditangani KPK terkait pengadaan barang dan jasa. KPK juga menangani 57 penyalahgunaan anggaran, 56 tindak pidana pencucian uang (TPPU), 28 pungutan, dan 25 perizinan. Terakhir, 13 kasus merintangi proses KPK. Klaster Korupsi Alexander memerinci tujuh klaster korupsi. Yakni, kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan gratifikasi.
 
"Tindak pidana penyuapan sebagian besar dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Kamis, 9 November 2023.
Alexander mencontohkan saat pengusaha menyuap pemerintah guna mendapat proyek. Motif penyuapan sebagian besar ada di barang dan jasa, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
 
"Ketika BUMN atau BUMD ingin proyek, mereka mendapatkannya dari menyuap. Ada juga pihak yang menyuap bank daerah agar bisa mendapatkan kredit," jelas dia.
 
Alexander memaparkan ada 1.095 perusahaan baik BUMN maupun BUMD yang terlibat dalam praktik korupsi. Terdiri 39 perusahaan BUMN dan 1.056 perusahaan BUMD.
 
"Jumlah tersebut tidak termasuk perkara yang ditangani kejaksaan atau kepolisian," tutur dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (99.9%)