Sentimen
Positif (40%)
9 Nov 2023 : 17.21

Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman, Saldi Isra: Mohon Doa Agar MK Dapat Perbaiki Diri

9 Nov 2023 : 17.21 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman, Saldi Isra: Mohon Doa Agar MK Dapat Perbaiki Diri

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Konstitusi Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman pada Senin, 13 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK secara musyawarah mufakat melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar hari ini Kamis, 9 November 2023. 

“Untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah bapak Doktor Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers di gedung MK, Kamis, 9 November 2023.

Saldi menjelaskan terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK merupakan hasil kesepakatan sembilan hakim konstitusi. Dia meminta dukungan dari masyarakat agar MK bisa memperbaiki diri khususnya dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu). 

“Senin, komposisi Hakim MK bisa berjalan seperti biasa, mohon doa bersama agar MK dapat memperbaiki diri terutama sengketa Pemilu yang akan kita hadapi bersama,” ujar Saldi.

Baca Juga: Kenapa Harus Ada Debat Capres Jelang Pilpres? Ternyata Bukan Sekadar Adu Cerdas Cermat

Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Istilah 'SDM' Diganti Jadi 'Kualitas Manusia'

Lebih lanjut Jimly menyampaikan pihaknya memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tutur Jimly.

Jimly menyampaikan bahwa Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam menangani sengketa pemilu, mulai dari gugatan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden hingga pemilihan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucapnya menambahkan.***

Sentimen: positif (40%)