Dukung Putusan MKMK, PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Segera Mengundurkan Diri
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA–Majelis Hukum HAM (MHH) PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap pascaputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan perilaku hakim MK dalam perkara 90//PUU-XXI/2023.
Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan pihaknya dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Pasalnya, Usman terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan. "Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK," katanya melalui siaran persnya, Rabu (8/11/2023).
BACA JUGA: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Kritik Proses Peradilan Etik MKMK
Trisno menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
"Untuk itu, kami menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK," tandasnya.
Dijelaskan Trisno, MK sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution telah menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.
MKMK telah memutuskan empat permohonan perkara yaitu perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara nomor MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), dan perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).
"Terkait putusan itu, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada MKMK yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi," katanya.
Dia mengaku menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap sembilan orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari rapat permusyawaratan hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Pihaknya juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
BACA JUGA: Gempa Susulan Masih Terasa di Laut Banda, BMKG: Tidak Menimbulkan Tsunami
"Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK. Ini menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan pascakeputusan MKMK," katanya.
Trisno pun menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah MK melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (100%)