Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2023 : 16.05
Tokoh Terkait

Erick Thohir Terbitkan Surat, Larang Direksi hingga Komisaris BUMN Ikut Kampanye

9 Nov 2023 : 16.05 Views 3

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Erick Thohir Terbitkan Surat, Larang Direksi hingga Komisaris BUMN Ikut Kampanye

RILISID, Jakarta — Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat terkait larangan direksi, komisaris hingga karyawan di kementerian tersebut terlibat dalam kampanye. 

Surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 itu juga menyebutkan beberapa hal yang harus dilakukan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," demikian bunyi surat yang tersebut yang dilihat pada Kamis (9/11/2023).

Dalam surat itu disebutkan bahwa bagi Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang akan menjadi (1) calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, (2) calon Presiden dan Wakil Presiden dan/atau (3) calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Wali Kota wajib untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," tulis surat tersebut.

Surat itu juga meminta direksi dan komisaris tidak menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah," tulisnya lagi.

Selain melarang kampanye, surat itu juga meminta direksi dan komisaris melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan," bunyi surat itu lagi.

"Direksi BUMN diminta untuk menyosialisasikan dan mengingatkan kembali terkait keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dan larangan penggunaan sumber daya Grup BUMN dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah," lanjutnya. (*)

Sentimen: negatif (99.1%)