Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2023 : 14.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: covid-19, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Chairul Huda

Chairul Huda

Lagi, terdakwa kasus korupsi BTS mentahkan dakwaan JPU

9 Nov 2023 : 21.42 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Lagi, terdakwa kasus korupsi BTS mentahkan dakwaan JPU

Dalih proyek molor
Maqdir memastikan lambannya pengerjaan proyek bukan karena ulah kliennya, melainkan situasi. Pertama, adanya pandemi Covid-19, yang diikuti dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), menghambat rantai pasok dan mobilisasi material dan pekerja.

Kedua, keterlambatan kontrak pembelian (purchase order) dan keterlambatan pembayaran mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Keterlambatan kontrak pembelian diakibatkan tak tersedianya anggaran negara sehingga BAKTI belum bisa menandatangani kontrak.

Ketiga, pengiriman material ke berbagai provinsi, utamanya daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Terakhir, adanya gangguan keamanan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat, bahkan kepolisian meminta penghentian sementara pembangunan proyek, baik karena gerakan separatis maupun perang antara desa adat/suku.

Bermuatan politis
Sementara itu, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai, upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bermuatan politis. Ia berpendapat, banyak hal yang terlihat dipaksakan dalam menyukseskan dakwaan jaksa kepada para pelaku.

"Jadi, ada indikasi kasus ini semula adalah untuk memukul NasDem. Terlihat juga ketika terdakwanya terus tambah belakangan ini. Jadi, kejaksaan ini bertindak politis, bukan pro justitia," bebernya saat dikonfirmasi.

Chairul selanjutnya menyinggung soal kerugian negara. Menurutnya, itu tidak bisa dilakukan penghitungan karena pembangunan BTS masih berjalan sampai kini.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G mencapai Rp8,03 triliun. Perinciannya, Rp1,8 miliar timbul akibat kajian pendukung proyek BTS, kerugian Rp679,6 miliar atas 958 menara BTS yang sudah dibangun, dan Rp7.350,7 miliar kerugian dari 3.242 menara BTS yang belum terbangun.

"Jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya," terangnya. "Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana."

Sentimen: negatif (99.8%)