Sentimen
Negatif (88%)
9 Nov 2023 : 11.14
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

3 Terdakwa Kasus BTS BAKTI Kominfo Hadapi Vonis Hari Ini, Siapa Saja?

9 Nov 2023 : 18.14 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

3 Terdakwa Kasus BTS BAKTI Kominfo Hadapi Vonis Hari Ini, Siapa Saja?

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo menghadapi vonis hari ini, Kamis (9/11/2023). Sebelumnya, 3 terdakwa juga sudah divonis, salah satunya mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

"Agenda sidang putusan," kata kuasa hukum terdakwa Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, Kamis (9/11/2023).

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun akibat perbuatan para terdakwa.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,032 triliun," kata JPU saat membacakan dakwaan pada Selasa (4/7/2023).

Terhadap ketiga terdakwa tersebut, JPU pun telah membacakan tuntutannya pada Senin (30/10/2023). Terhadap Irwan, JPU menuntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Kemudian, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. Terhadap Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan terdakwa Mukti Ali enam tahun.

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (88.3%)