Sentimen
Tokoh Terkait
TKN: Pencalonan Prabowo dan Gibran Berjalan Baik Tidak Terpengaruh Apapun
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
8 November 2023 08:56 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan adanya kebocoran data
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa para simpatisan di Stadion GBK, Jakarta, Rabu (25/10). (instagram/prabowo)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan adanya kebocoran data. Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju minta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu," kata Komandan Echo bidang hukum dan advokasi, Hinca Pandjaitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11).
Hinca memastikan putusan MKMK tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Soal 'Digolkarkan', Gibran: Nggak Ada Pembicaraan Seperti Itu
"Tim kita, memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo dan Gibran berjalan dengan baik tidak terpengaruh apapun," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Supriansa, mengatakan bahwa ada ancaman 9 bulan penjara bagi pihak yang sengaja membuka rahasia.
"MKMK tadi telah menyampaikan secara lugas terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran hasil RPH atau rapat permusyawaratan hakim maka berdasarkan pasal 322 KUHP saya menyampaikan di mana bunyinya kurang lebih begini 'barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencariannya baik sekarang, maupun terdahulu, diancam dengan pidana penjara 9 bulan," kata Supriansa.
Peneliti BRIN: Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi Telah Menghancurkan Demokrasi RasionalSentimen: negatif (76.2%)