Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangki, Sawah Besar
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Polda Metro Didesak Segera Tetapkan Firli Tersangka Sebelum Ada Intervensi Politik
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangka itu bisa disematkan ke Firli bila penyidik polisi telah mengantongi bukti. "Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana," kata mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Rabu, 8 November 2023. Pejuang Antikorupsi ini memandang semakin berlarut-larutnya perkara akan semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum. Apalagi, kata dia, kasus melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun terlapor yakni SYL dan Firli. "Jangan sampai ada ruang tawar-menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini," ujar Praswad. Dia menyebut kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air sudah terlalu dalam. Dia menekankan segala praktik korupsi harus dihentikan dalam penegakan hukum. "Mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya ini sudah menjadi bukti nyata bahwa memang tidak ada iktikad baik dari Firli Bahuri sebagai warganegara yang mematuhi hukum," ungkap akademisi di bidang hukum pidana itu. Firli Bahuri sempat mangkir panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023 dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan perlu mengkaji materi pemeriksaan. Kemudian, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023. Firli memenuhi panggilan pemeriksaan dengan permintaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri ruang riksa Dittipidkor lantai 6. Pada pemeriksaan perdana itu, Firli mengakui pernah bertemu dengan SYL di Lapangan Badminton GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Kemudian, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri pada Kamis, 2 November 2023. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023. "Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023. Namun, KPK mengonfirmasi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Firli absen karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh. "Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023. Medcom.id sudah menanyakan perihal tindak lanjut Polda Metro Jaya perihal ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 November 2023. Terutama soal langkah penyidik, apakah menjadwalkan ulang, jemput paksa, penangkapan, atau langsung gelar perkara penetapa tersangka. Namun, belum ada respons sejak Senin, 6 November 2023 hingga Rabu pagi, 8 November 2023.
Jakarta: Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangka itu bisa disematkan ke Firli bila penyidik polisi telah mengantongi bukti.
"Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana," kata mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Rabu, 8 November 2023.
Pejuang Antikorupsi ini memandang semakin berlarut-larutnya perkara akan semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum. Apalagi, kata dia, kasus melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun terlapor yakni SYL dan Firli.
"Jangan sampai ada ruang tawar-menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini," ujar Praswad.
Dia menyebut kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air sudah terlalu dalam. Dia menekankan segala praktik korupsi harus dihentikan dalam penegakan hukum.
"Mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya ini sudah menjadi bukti nyata bahwa memang tidak ada iktikad baik dari Firli Bahuri sebagai warganegara yang mematuhi hukum," ungkap akademisi di bidang hukum pidana itu.
Firli Bahuri sempat mangkir panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023 dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan perlu mengkaji materi pemeriksaan. Kemudian, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Firli memenuhi panggilan pemeriksaan dengan permintaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri ruang riksa Dittipidkor lantai 6. Pada pemeriksaan perdana itu, Firli mengakui pernah bertemu dengan SYL di Lapangan Badminton GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Kemudian, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri pada Kamis, 2 November 2023. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023.
"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Namun, KPK mengonfirmasi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Firli absen karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh.
"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.
Medcom.id sudah menanyakan perihal tindak lanjut Polda Metro Jaya perihal ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 November 2023. Terutama soal langkah penyidik, apakah menjadwalkan ulang, jemput paksa, penangkapan, atau langsung gelar perkara penetapa tersangka. Namun, belum ada respons sejak Senin, 6 November 2023 hingga Rabu pagi, 8 November 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)