Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun masih dipertahankan jadi hakim MK, menuai kritik.
Kritik itu datang dari Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.
Baca Juga
9 Hakim MK Divonis Langgar Etik, Begini Reaksi Gibran
Ia menjelaskan merujuk pasal 41 Peraturan Mahkamah Konstitusi, sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat.
"Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung dalam jumpa pers di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Meski begitu, kata Todung, pihaknya menghormati putusan MKMK. Putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pilpres 2024.
"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada," ujarnya.
Baca Juga
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK
Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu.
"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres 2024.
"Semoga bisa jujur dan adil," pungkas Todung. (Pon)
Baca Juga
Nasib Gibran di Pilpres 2024 Setelah Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan
Sentimen: positif (47.1%)