Sentimen
Negatif (100%)
9 Nov 2023 : 04.27
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Hyundai

Kab/Kota: Blitar

Kronologi Kakek di Blitar Cemburu Pergoki Istri dengan Pria Lain, Lalu Habisi Nyawa Korban

9 Nov 2023 : 04.27 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Kakek di Blitar Cemburu Pergoki Istri dengan Pria Lain, Lalu Habisi Nyawa Korban

PIKIRAN RAKYAT - Seorang kakek berusia 73 berinisial STS ditangkap Aparat Kepolisian Resor Blitar lantaran membunuh istrinya di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, diduga karena cemburu.

Kepala Kepolisian Resor Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti, STS tega membunuh istrinya Sri Juanah (70). Keduanya adalah warga Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

"Satu orang tersangka pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga korban meninggal dunia dengan TKP di Garum," katanya di Blitar, Rabu, 8 November 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pabrik Baterai Mobil Listrik Hyundai Siap Beroperasi, Produk Baru Bakal ada Yang Meluncur di Indonesia

Baca Juga: Mahfud MD Puji MKMK Tidak Pecat Anwar Usman, Ini Alasannya

Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga korban meninggal dunia itu terjadi di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan sebelum ditemukan jenazah korban mengambang di sungai dekat rumahnya pada Senin, 6 November 2023, antara korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu terlibat cekcok.

Pelaku mengaku cemburu dengan sikap istrinya yang diduga ada hubungan dengan orang lain.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Pemecetan Anwar Usman: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan

"Pelaku cemburu sehingga melakukan tindakan itu. Kami juga minta keterangan dengan tetangga sekitar (hubungan keseharian korban dan pelaku termasuk soal cekcok)," kata dia.

Ia juga menambahkan, pelaku memukul korban dua kali mengenai kepala bagian belakang. Pelaku kemudian membawa korban ke sungai waktu Senin subuh.

Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Ia kemudian ditangkap anggota Polres Blitar di wilayah Kota Blitar.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku di Kota Blitar. Pelaku menganiaya korban dan mengenai kepala. Dipukul dua kali," ujar dia.

Sementara itu, STS mengaku kecewa dengan sikap istrinya. Ia memergoki istrinya di dalam rumah dengan laki-laki lain, padahal laki-laki itu juga sudah tua.

"Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja dan mendengar sepeda motor saya yang laki-laki langsung lari siang itu," kata dia.

Ia mengaku kembali cekcok dengan istrinya pada malam, bahkan ia merasa sakit hati karena perkataan istrinya. Merasa demikian, ia gelap mata sehingga memukul istrinya dengan kayu dan besi.

Setelah dipukul, ia mengaku istrinya masih hidup tapi karena tidak ingin tetangga berdatangan akhirnya membawa istrinya ke sungai.

"Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya (dibawa ke sungai)," ujar dia.

Saat ini, pelaku masih ditahan Polres Blitar. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)