Ini Alasan Anwar Usman Tidak Dipecat dari Hakim MK Meski Langgar Kode Etik Berat
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
8 November 2023 09:57 WIB
Anwar Usman hanya dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK
Anwar Usman (X/@officialMKRI)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Awar Usman dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usia dinyatakan melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Lantas apa alasan Anwar Usman tidak dipecat dari hakim MK meskipun disebut melakukan pelanggaran berat?
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat memiliki kesempatan untuk membela diri melalui mekanisme banding.
Hakim MK Disanksi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ade Armando: Kita Move On
Namun hal itu, kata dia, justru membuat ketidakpastian hukum atas putusan MKMK.
"Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Nah, membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti," ujarnya usai mendengar pendapat yang berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih, Selasa (8/11/2023).
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa Indonesia akan menyelenggarakan proses pemilu. Dimana masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat proses pemilu yang tidak terpercaya.
"Oleh karena itu, kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibaca mulai berlaku," tandasnya.
Ingatkan Soal Budaya Malu, Eks Ketua MK Sebut Anwar Usman Seharusnya MundurSentimen: negatif (96.8%)