Sentimen
Negatif (100%)
9 Nov 2023 : 02.40
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Anwar Usman Hanya Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Alissa Wahid: Tidak Selaras Antara Beratnya Pelanggaran dengan Konsekuensi

9 Nov 2023 : 02.40 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Hanya Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Alissa Wahid: Tidak Selaras Antara Beratnya Pelanggaran dengan Konsekuensi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putri sulung Presiden ke-4 RI Abdulrahman Wahid, Alissa Wahid ikut mengomentari pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK.

Alissa menilai hukuman untuk Anwar Usman harusnya jauh lebih berat ketimbang hanya diberhentikan sebagai ketua MK.

Sebab, nantinya jika ada pelanggaran pada jalannya pemilu nantinya, Anwar Usman masih dapat mengadili.

"Pelanggaran berat tapi hanya diberhentikan dari posisi Ketua MK. Masih tetap jadi Hakim MK. Masih akan mengadili kalau ada sengketa Pemilu dan Pilkada," ucapnya dilansir fajar.co.id dari X pribadinya, Rabu (8/11/2023).

Alissa berharap, harusnya Anwar Usman tidak boleh terlibat dan melibatkan diri pada semua kasus terkait Pemilu 2024 ini.

"Setidaknya pak AU tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam semua kasus terkait Pemilu."

"Bagi saya, tetap tidak selaras antara beratnya pelanggaran dengan konsekuensi dan mitigasi MK ke depan," pungkasnya.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan itu, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapatan dan kesetaraan, prinsip indepdensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," jelas Jimly Asshiddiqie.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," bebernya.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan atau dicalonlan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Selain itu, tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. (eds/zak)

Sentimen: negatif (100%)