Sentimen
Negatif (94%)
9 Nov 2023 : 02.15

Anwar Usman Tak Terbebani Meski Dicopot sebagai Ketua MK: Insya Allah Ada Hikmah Besar

9 Nov 2023 : 02.15 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Tak Terbebani Meski Dicopot sebagai Ketua MK: Insya Allah Ada Hikmah Besar

PIKIRAN RAKYAT - Anwar Usman tetap legowo meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot dirinya dari jabatan Ketua MK. Baginya, jabatan adalah milik Tuhan yang Maha Esa.

"Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu milik Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa," katanya dalam konferensi pers di Kantor MK, Jakarta pada Rabu, 8 November 2023.

Maka dari itu, Anwar Usman merasa tidak terbebani dengan pencopotan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Puji MKMK Tidak Pecat Anwar Usman, Ini Alasannya

"Pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikit pun membebani diri saya," sambungnya.

Sebab, Anwar meyakini adanya hikmah besar yang mungkin akan menjadi karunia bagi dirinya dan orang-orang di sekitarnya.

"Di balik semua ini insya Allah ada hikmah besar yang akan jadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, saudara dan handai taulan dan khusus bagi MK, nusa dan bangsa," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Pemecetan Anwar Usman: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan

Dicopot dari Ketua MK

Anwar Usman dijatuhi sanksi berat  berupa pencopotan dari jabatan Ketua MK usai terbukti melanggar etik berat terkait syarat capres-cawapres.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 7 November 2023.

Dengan demikian, Anwar tak lagi menjabat sebagai Ketua MK. Wakil Ketua MK pun diperintahkan MKMK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru terhitung 2x24 sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: TPN Ganjar Sindir Anwar Usman yang Dicopot dari Ketua MK: Tanpa Itu pun, Dia Bisa Cawe-cawe

Selain dicopot, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujarnya.***

Sentimen: negatif (94.1%)