Sentimen
Negatif (100%)
9 Nov 2023 : 01.09

Anwar Usman Merasa Difitnah Keji Soal Putusan Syarat Capres-Cawapres

9 Nov 2023 : 01.09 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Merasa Difitnah Keji Soal Putusan Syarat Capres-Cawapres

PIKIRAN RAKYAT - Anwar Usman merasa dirinya menjadi korban fitnah keji terkait penanganan perkara syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Anwar, tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasarkan hukum dan fakta.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji. Tidak berdasarkan hukum dan fakta," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor MK, Jakarta pada Rabu, 8 November 2023.

Anwar menilai pengujian undang-undang tersebut hanya menyangkut soal norma, bukan kasus konkret. Terlebih pengambilan putusannya juga dilakukan secara kolektif kolegial.

Baca Juga: Anwar Usman Tak Terbebani Meski Dicopot sebagai Ketua MK: Insya Allah Ada Hikmah Besar

"Pengambilan keputusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh ketua semata," tutur dia.

"Dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang dipilih kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Anwar Dicopot dari Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melanggar etik berat terkait penanganan perkara syarat capres-cawapres.

Baca Juga: Mahfud MD Puji MKMK Tidak Pecat Anwar Usman, Ini Alasannya

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 7 November 2023.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 sejak putusan dibacakan.

Adik ipar Presiden Jokowi ini tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.***

Sentimen: negatif (100%)