Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Imparsial
Kasus: nepotisme
Tokoh Terkait
Pengamat: Keputusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
8 November 2023 16:53 WIB
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden
Ketua MK, Anwar Usman (Instagram/halobima)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Diketahui Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan Perkara No. 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial.
Sujud Syukur Soal Putusan MKMK, TKN Prabowo: Upaya Penggagalan Gibran Cawapres Gagal
Keputusan MKMK menegaskan bahwa benar kolusi dan nepotisme sangat kental terjadi dalam Perkara Keputusan MK No. 90. Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika.
"Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya Memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan Dia jadi Hakim MK," ujar Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, Rabu (8/11/2023).
Dia menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu.
"Majunya Gibran sebagai cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang. Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia," tegasnya.
Dalam hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia.
"Kerusakan demokrasi yang dilakukan rezim yang berkuasa tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja. Kelompok Masyarakat Sipil dan Kelompok Pro-Demokrasi, harus kembali tampil ke publik dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam," pungkasnya.
Desak Anwar Usman Mundur dari Jabatan Hakim, Muhammadiyah: Demi Jaga Martabat MK!Sentimen: negatif (100%)