Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Pencurian Uang Rakyat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Majelis hakim menyatakan Johnny Plate terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun,” ucap hakim menambahkan.
Baca Juga: Anwar Usman: Ada Skenario yang Berupaya Bunuh Karakter Saya
Majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Johnny G Plate. Hal memberatkan, yakni tindakan Johnny G Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Johnny G Plate tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah, dan terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif.
Sementara itu, hal meringankan adalah Johnny Plate sopan dalam persidangan, berposisi sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya dipergunakan untuk bantuan sosial.
Baca Juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Keji Soal Putusan Syarat Capres-Cawapres
Tuntutan JaksaSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini politikus Partai NasDem tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Baca Juga: Anwar Usman Tak Terbebani Meski Dicopot sebagai Ketua MK: Insya Allah Ada Hikmah Besar
Akan tetapi, jika jumlah harta Johnny Plate tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ujar jaksa.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun. Nilai kerugian keuangan negara tersebut muncul setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut mantan Menkominfo Johnny G Plate turut menerima aliran uang hasil korupsi sebesar Rp17 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ucap jaksa.***
Sentimen: negatif (100%)