Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2023 : 22.25
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Bogor

Anwar Usman Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu, Paman Gibran: Itu Fitnah Keji!

8 Nov 2023 : 22.25 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Anwar Usman Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu, Paman Gibran: Itu Fitnah Keji!

AYOBOGOR.COM - Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman mengaku dapat fitnah keji lantaran dirinya dianggap memakai dalil agama untuk kepentingan tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Anwar Usman dalam acara konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat yang dilangsungkan pada, Rabu 8 November 2023.

Anwar merasa difitnah dengan keji karena sering menggunakan dalil agama dalam berbagai pernyataan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Spesifikasi dan Fitur Itel A70, iPhone Pro Max Versi di Bawah 1 Juta yang Usung Memori 128GB

Padahal menurutnya penggunaan ayat-ayat Al Qur'an dan kisah Nabi Muhammad SAW bermanfaat mengingatkan pentingnya seorang hakim berlaku adil.

Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu juga merupakan lulusan pendidikan guru Agama Islam, jadi penerapan ajaran agama seakan sudah melekat dalam dirinya.

"Telah berulangkali saya sampaikan dihadapan publik, nukilan ayat Quran, kisah-kisah di zaman Rasulullah, dan para sahabat, tentang pentingnya berlaku adil, apalagi bagi seorang hakim," kata Anwar dilansir AYOBOGOR.COM dari Suara.com.

"Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu," sambungnya lagi.

Baca Juga: Kata Siapa Ketoprak Khas Bogor Ini Sudah Jarang, Ini 4 Tempat Kuliner Doclang di Kota Bogor

Akan tetapi Anwar Usman tidak berkecil hati meski difitnah dengan keji karena dianggap membawa dalil agama untuk kepentingan tertentu.

Seperti yang diketahui, Anwar baru saja tersandung pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim.

Pelanggaran itu ditetapkan setelah MK mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan tersebut.

Baca Juga: Kenapa Tanggal 23 November 2023 Viral di TikTok? Memang Ada Apa? Cek Ulasannya di Sini

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

Alhasil, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.***

Sentimen: negatif (99.9%)