Sentimen
Positif (66%)
8 Nov 2023 : 21.24

Anwar Usman lawan putusan MKMK: Fitnah yang sangat keji

9 Nov 2023 : 04.24 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Anwar Usman lawan putusan MKMK: Fitnah yang sangat keji

Selain itu, Anwar merasa difitnah dalam menangani Perkara Nomor 90/2023. "Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta."

Ia sesumbar tidak ada konflik kepentingan dalam memutuskan perkara tersebut. Kilah eks Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) ini, ia tetap mematuhi asas dan norma berlaku.

Anwar lantas menerangkan, pengujian undang-undang di MK bersifat umum (publik), bukan pribadi atau individual yang bersifat privat. Berdasarkan yurisprudensi dan norma hukum berlaku, ia bertanya, apakah sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK harus mengingkari putusan-putusan terdahulu.

"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam Pasal 87B terkait usia yang belum memenuhi syarat," bebernya.

Sidang sengketa pemilu
Sementara itu, pakar hukum tata negara UPN Jakarta, Wicipto Setiadi, mengatakan, putusan MKMK sesuai perkiraan masyarakat. Yakni, MKMK hanya fokus mendalami dugaan pelanggaran etik yang terjadi.

Di sisi lain, MK harus tetap bersiap dengan adanya potensi sengketa hasil pemilu dalam beberapa bulan ke depan. Utamanya menyangkut perolehan suara pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Wicipto, posisi ketua yang sudah kosong untuk sementara tidak perlu dipusingkan. Sebab, masih ada wakil ketua.

"Tidak harus selalu ketua MK [mengadili gugatan]. Majelisnya yang penting paling tidak 7 orang," katanya kepada Alinea.id, Rabu (8/11).

Berdasarkan Putusan MKMK 02/2023, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, diperintahkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru sesuai peraturan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu dibacakan. Putusan dibacakan MKMK pada Selasa malam.

Lebih jauh, Wicipto mengungkapkan, digugatnya Putusan MK 90/2023 patut dicermati. Sebab, bisa menjadi pintu untuk "menjegal" Gibran pada Pilpres 2024.

Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, dan teregister dalam Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. MK telah mengadakan sidang perdana siang tadi.

Wicipto melanjutkan, apabila gugatan tersebut diterima untuk diulas kembali, semua persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya disiapkan ulang. Artinya, pelaksanaan pemilu takkan matang karena persiapan dilakukan dengan kebut.

"Kecuali kalau nanti misalnya judicial review terhadap pasal yang sama, kemudian MK mengeluarkan putusan yang mengoreksi Putusan Nomor 90, itu akan berakibat ke [kinerja] penyelenggara pemilu," bebernya.

Sentimen: positif (66%)