Sentimen
Tokoh Terkait
Anwar Usman: Saya Tak Akan Mengorbankan Diri dan Martabat Demi Loloskan Paslon Tertentu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merupakan hakim yang turut menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat itu, MK memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut pun ramai diperbincangkan dan dianggap kontroversial. Putusan itu juga diduga dilakukan untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres. Menanggapi hal tersebut, MK kemudian membuat Majelis Kehormatan atau MKMK.
Anwar Usman pun merasa difitnah terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, apa yang dilayangkan kepada dirinya selama ini tidak berdasar hukum.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 8 November 2023.
Baca Juga: Penjajah Israel Masuk ke Jantung Kota Gaza, Netanyahu Enggan Gencatan Senjata Kecuali Sandera Dibebaskan
Ia mengaku tak akan rela mengorbankan diri, dan kehormatannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara PUU (pengujian undang-undang) hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret," ujarnya.
Menurut penjelasannya, pengambilan keputusan terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.
"Bukan oleh seorang ketua semata. Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden," ucapnya.
Baca Juga: Update Gaza Palestina: 15 Orang Tewas Setiap Jam, 6 di Antaranya Anak-anak
Di satu sisi, Anwar Usman pun sadar bahwa persoalan batas usia capres-cawapres itu memang kuat dengan muatan politik. Namun, ia mengaku tetap mematuhi asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku lantaran tak ingin membohongi hati nurani.
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," tuturnya.
Keputusan Majelis KehormatanPada Selasa, 7 November 2023, MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi. Ia disebut tak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, serta secara sengaja membuka ruang intervensi untuk pihak luar terkait pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Oleh karena itu, Anwar Usman pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Pemberhentian itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," katanya.***
Sentimen: negatif (66.3%)