Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Todung Mulya Lubis Sebut Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Hakim MK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengkritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tetapi masih dipertahankan jadi hakim konstitusi.
"Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat (7/11/2023).
"Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," ujarnya lagi.
Namun, menurut Todung Mulya Lubis, TPN Ganjar-Mahfud tetap menghormati putusan MKMK.
Baca juga: MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Putusan MKMK ini dinilai sebagai langkah maju dan semangat bagi semua pihak dalam menghadapi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Jadi, meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam (memutus) sengketa pemilu, pilpres, dan pilkada (pemilihan kepala daerah)," ujar Todung.
Ia lantas mengaku, TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak dalam sidang sengketa pemilu.
"Saya tidak khawatir. Sebab, sebenarnya tanpa itu pun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," kata Todung.
Baca juga: MKMK Enggan Ungkap Modus Anwar Usman Sengaja Diintervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Jimly Asshiddiqie: Yang Salah Kita Katakan Salah
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, TPN Ganjar: Semoga MK Bisa Jadi Harapan Jamin Pemilu yang Adil
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.4%)