Sentimen
Negatif (84%)
8 Nov 2023 : 08.05
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia, Universitas Pelita Harapan

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Sebut Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Sebagai Hakim MK

8 Nov 2023 : 08.05 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Sebut Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Sebagai Hakim MK

Sementara itu, salah satu anggota MKMK Bintan R Saragih memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut, yakni sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” tutur Bintan dalam sidang etik MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Menurut Bintan, dissenting opinion itu berangkat dari latar belakangnya sebagai akademisi hukum. Sepanjang karir, dia terus berprofesi sebagai dosen, antara lain Universitas Indonesia (Ul) selama 35 tahun dari 1971 sampai dengan 2006, dan dosen di Universitas Pelita Harapan dari tahun 2003 hingga saat ini atau sudah 20 tahun.

“Sebagai dosen, saya juga mengamalkan ilmu saya sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi dari tahun 2018 sampai dengan 2020, tetap diangkat berdasarkan kriteria akademik saya, sehingga di jiwa dan pikiran saya utuh sifat keilmuan. Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya, just the way it is,” jelas dia.

Atas dasar itu, dalam memberikan putusan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, dirinya berpedoman pada aturan yang berlaku. Dengan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, maka sepatutnya Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat sebagai Hakim Konstitusi.

“Saya gembira, bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua,” Bintan menandaskan.

Sentimen: negatif (84.2%)