Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Anwar Usman Tepis Isu Mahkamah Keluarga: Yang Zalimi Saya Semoga Diampun Allah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendoakan pihak yang menjuluki MK dengan sebutan Mahkamah Keluarga diampuni oleh Tuhan.
"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," kata Anwar sembari menggeleng-gelengkan kepala saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
Anwar mengatakan hal tersebut saat menyinggung tuduhan yang menyebut dia terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Anwar, narasi tersebut adalah fitnah keji yang harus diluruskan.
Baca Juga: Waketum Gerindra Bantah Putusan Soal Anwar Usman Tak Menimbulkan Sentimen Negatif Pencalonan Gibran
Baca Juga: Anwar Usman: Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga, Mudah-mudahan Diampuni Allah
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," ucapnya.
Anwar meyakini bahwa skenario Tuhan lebih baik daripada skenario siapa pun untuk membunuh karakter dirinya. Dia mengaku hanya bisa berpasrah diri dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya itu.
"Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," tuturnya.
Baca Juga: Calon Dokter Gigi di Gaza Tewas Akibat Genosida Israel, Sempat Ucapkan Syahadat di Akhir Hayat
Di sisi lain, Anwar menyebut seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Sebab, putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya.
"Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang," kata Anwar.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.***
Sentimen: negatif (100%)