Sentimen
Positif (99%)
8 Nov 2023 : 17.27
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Ayah Mirna Salihin Lapor ke Polda Metro Jaya

9 Nov 2023 : 00.27 Views 2

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Ayah Mirna Salihin Lapor ke Polda Metro Jaya

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023, buntut telatnya perusahaan tersebut membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 38 pekerja.

Penasihat hukum korban, Manganju Simanulan yang mendampingi para korban saat jalani pemeriksaan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyebut peristiwa ini sudah 5 tahun berlalu.

"Kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang," kata Manganju.

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," sambungnya.

Lanjut Manganju, langkah hukum ini merupakan upaya terakhir, sebab sebelumnya, para korban coba menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan.

Namun itu tidak menyelesaikan masalah. Akhirnya para korban melaporkan Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Edi Darmawan Salihin; Komisaris PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Made Sandy Salihin; Direktur PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Ni Ketut Sianti dan Febrina Salihin.

Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar UU 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Juncto Pasal 156 Ayat 23 dan 4.

Wartono (57) salah satu korban yang  telah bekerja 21 tahun sebagai kurir mengatakan ekonomi kantor yang ditempatinya mulai alami kendala kala kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mencuat ke publik.

Indikator kendalanya saat Wartono menerima pembayaran gaji yang mulai tersendat.

"Harusnya tanggal 1 penggajian bisa mundur bisa sampai tanggal 15, bisa sampai tanggal 30 berikutnya, saya juga sempat negor pak Edi," jelas Wartono.

Telatnya pembayaran gaji tentu berdampak pada karyawan yang harus membayar cicilan.


Bukannya membaik, Wartono mengatakan puncaknya terjadi PHK besar-besaran pada Februari 2018. Ketika itu, 21 kantor tutup dan tidak ada kegiatan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: positif (99.2%)