Sentimen
Negatif (98%)
8 Nov 2023 : 16.46
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Perintahkan Saldi Isra Gelar Rapat untuk Cari Pengganti Anwar Usman, MKMK Beri Waktu 2x24 Jam

8 Nov 2023 : 16.46 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Perintahkan Saldi Isra Gelar Rapat untuk Cari Pengganti Anwar Usman, MKMK Beri Waktu 2x24 Jam

7 November 2023 20:40 WIB

Anwar Usman dilaporkan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar Usman (X/@officialMKRI)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres dan cawapres oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar Usman pun diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua MK. Ia tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK sampai masa jabatan hakim.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie lantas memerintahkan kepada wakil Ketua MK yakni Saldi Isra untuk menyelenggarakan rapat untuk membahas pengganti Anwar Usman

Anwar Usman Disebut Jadi Korban Pembunuhan Karakter

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, Anwar Usman dilaporkan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan dari sejumlah laporam yang masuk ke MKMK.

Awal mula pelaporan Anwar Usman yaitu dari putusan batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang menjadi capres dan cawapres dengan usia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan di pemerintahan melalui pemilu.

Putusan tersebut rupanya membuka peluang bagi keponakannya sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

 

Ketua MK Anwar Usman Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Sanksinya Diberhentikan

Sentimen: negatif (98.5%)