Sentimen
Tokoh Terkait
Sikapi Putusan MKMK, TKN Sujud Syukur Upaya Penjagalan Gibran Gagal
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) mengaku bersyukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusan tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Memang MKMK tak berwenang batalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.
Baca Juga:
Ganjar Tanggapi Hasil Putusan MKMK
Maka, pasangan calon presiden (Capres) - calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melenggang untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Wakil Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, yang dikutip Rabu (8/11).
Dengan begitu, kata dia, Gibran bisa ikut kontestasi politik Pilpres dengan mempresentasikan kalangan anak muda.
"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda, yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres, masyarakat liatnya yang substansi-subtansi seperi itu," paparnya.
Baca Juga:
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Anwar dianggap melanggar kode etik karena turun campur dalam putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
Kendati begitu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran berat etik dari Anwar Usman tak bisa mengubah putusan MK.
"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran
Sentimen: negatif (95.5%)