Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2023 : 15.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Situbondo

Soal Pengunduran Diri Ketua MK Anwar Usman, Mahfud MD: Itu Urusan Moral Dia

8 Nov 2023 : 15.39 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Soal Pengunduran Diri Ketua MK Anwar Usman, Mahfud MD: Itu Urusan Moral Dia

JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menilai soal pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi merupakan urusan moral individu.

"Itu urusan moral dia," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11).

Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai ketua MK kepada Anwar. Menurut dia, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi. "Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya," ujar Mahfud.

Sebelumnya, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri karena terbukti melanggar etik berat.

Baca Juga :

Mahfud MD Tegaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Tidak Berhenti

"Oleh karena itu, barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture, di mana ada shame culture, itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," kata Maruarar di Jakarta, Selasa malam (7/11).

Kendati demikian, pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga :

Menkopolhukam dan Panglima TNI Tinjau Latihan Gabungan TNI di Situbondo

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (99.4%)